Wednesday, April 7, 2021

Pemeriksaan Proses Pengeringan Tepung Sagu oleh tim Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan (Foto : Acha)

Koperasi Wana Lestari binaan KPHP Sorong Selatan Mengurus Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Ijin Edar BPOM dan Sertifikat Halal MUI

Teminabuan - Beragam cara dapat dilakukan seseorang untuk menjalankan usahanya, termasuk di antaranya adalah dengan menjalankan usahanya di rumah (usaha rumahan) atau disebut juga dengan industri rumah tangga. Koperasi Wana Lestari binaan KPHP Sorong Selatan mengurus Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan yang dilaksanakan pada hari Kamis (08/04/2021).

Bisnis rumahan dapat dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM). Sistem bisnis ini kian berkembang dan menjadi salah satu penunjang dalam roda perekonomian masyarakat. Banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Misalnya, bisa meminimalisasi anggaran sewa tempat, mengefektifkan anggaran modal, juga bisa juga lebih banyak waktu, akan tetapi, ada syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, yaitu mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama untuk produk jenis makanan atau minuman.

Tentu saja pengurusan izin ini penting karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

Pemeriksaan Peralatan, SOP dan Prosedur Pengolahan (Foto : Acha)

SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayann Terpadu Satu Pintu tiap daerah. SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan yang berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.

Koperasi Wana Lestari binaan KPHP Sorong Selatan melakukan pengurusan Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan dan Dinas  PTSP Kabupaten Sorong Selatan. Pada hari ini (08/04/2021) Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan melakukan kunjungan ke Kantor KPHP Sorong Selatan sebagai home base Koperasi Wana lestari untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk Tepung Sagu dan Teh Sarang Semut hasil produksi Koperasi Wana Lestari untuk dialkukan pengujian untuk mendapatkan Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kepala KPHP Sorong Selatan, Reynold Kesaulija, S.Hut.,M.Si menyampaikan bahwa tahun 2021 KPHP Sorong Selatan bersama Koperasi Wana Lestari akan melakukan pengurusan perijinan untuk 4 produk Hasil Hutan Bukan Kayu yaitu Tepung Sagu, Teh Sarang Semut, Teh Gaharu dan Minyak Aromaterapi Lawang. Proses Perizinan PIRT di Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta melakukan pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari untuk mendapatkan ijin edar serta mengurus sertifikat halal di MUI Provinsi Papua Barat di Manokwari. [NM]

Foto Bersama bersama tim Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan (Foto : Acha)