Kantor KPHP Sorong Selatan Unit V (foto : reynold) |
Sorong Selatan - Pembentukan KPHP Model Sorong Selatan Unit V berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 744/Menhut-II/2009 tanggal (19/10/2009) tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Provinsi Papua Barat, maka Bupati Sorong Selatan mengusulkan Kepada Menteri Kehutanan untuk penetapan KPHP Model di Kabupaten Sorong Selatan dan disambut baik oleh Kementerian Kehutanan dimana pada tanggal (26/12/2012) ditetapkannya KPHP Model Sorong Selatan Selatan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. Menhut.771 /Menhut-VII/2012 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sorong Selatan (Unit V), yang terletak di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat seluas ± 283.260 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh) Hektar.
Perjalanan pembentukan KPHP Sorong Selatan diawali Sosialisasi Kebijakan Pembangunan KPH di Kabupaten Sorong Selatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dengan nara sumber dari BPKH Wilayah XVII Manokwari pada Hari Jumat (02/11/2012) di Ruang Rapat Bupati Sorong Selatan yang diikuti oleh pimpinan daerah dan pimpinan SKPD Kabupaten Sorong Selatan dimana Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menyambut baik rencana pembentukan KPHP Model Register V di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan. Pada hari Selasa (20/11/2012) di Swiss Bell Hotel Manokwari dilaksanakan Dialog Bulanan Kehutanan yang menegaskan Rencana Kegiatan BPKH Wilayah XVII Tahun 2013 untuk memfasilitasi Pembangunan dan Operasionalisasi KPHP Model Sorong Selatan Unit V.
Setelah ditetapkan wilayah KPHP Model Sorong Selatan (Unit V) oleh Menteri Kehutanan maka pada tanggal (23/01/2013) di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan dilakukan pertemuan antara BPKH Wilayah XVII Manokwari dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan yang menghasilkan kesepakataan bersama dalam pembagian tugas, peran dan fungsi guna mempercepat terbentuk dan operasionalnya KPHP Model Sorong Selatan.
Salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam mempercepat operasionalnya KPH adalah dibentuk kelembagaan melalui Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengolahan Hutan Produksi (KPHP) Model (Unit V) Pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan. Sebagai dasar dalam menjalankan pengelolaan ditingkat tapak.
Peran aktif dari Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan dalam mengikuti pertemuan KPH ditingkat Provinsi, Regional dan Nasional dalam upaya peningkatan kapasitas SDM dan pemahaman terhadap KPH, selain itu dikirimkan Sdr. Reynold Kesaulija, S.Hut. untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (CKKPH) di Pusat Diklat Kehutanan Bogor sebagai salah satu upaya dalam menyiapkan SDM yang berkompeten dan berkualitas dalam pengelolaan hutan di KPHP Model Sorong Selatan.
Dalam penyiapan sarana dan prasarana operasional KPHP Model Sorong Selatan, BPKH Wilayah XVII Manokwari pada tahun 2013 telah membangun 1 Unit Kantor KPH lengkap dengan sarana dan prasarananya serta diserahkan 1 (satu) Unit Mobil Operasional KPH dalam menunjang kinerja dari KPHP Model Sorong Selatan.
BPKH Wilayah XVII Manokwari juga memfasilitasi dalam penyiapan dokumen perencanaan yaitu dokumen Inventarisasi Biogeofisik KPHP Model Sorong Selatan dan Dokumen Penyusunan Tata Hutan KPHP Model Sorong Selatan. Kedua laporan ini sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (RPHJP KPHP) Model Sorong Selatan.
Kesatuan Wilayah KPHP Model Sorong berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. Menhut. 771 /Menhut-VII/2012 seluas ± 283.260 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh) Hektar. Setelah dilakukan rasionalisasi dengan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.783/ Menhut-II/2014 maka luas Areal KPHP Sorong Selatan menjadi ± 265.088.12 ha dimana Kesatuan Wilayah KPHP Model Sorong Selatan merupakan KPH lintas Kabupaten yang berada pada Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong dan dan Kabupaten Maybrat, yang secara geografis berada antara 1o21’1” - 1o46’52" Lintang Selatan (LS) dan 131o42’10” - 132o28’33" Bujur Timur (BT),
Penyiapan SDM yang akan memimpin dan menjalankan roda organisasi KPHP Sorong Selatan diawali dengan dikutsertakannya sdr. Reynold Kesaulija, S.Hut.,M.Si untuk mengikuti Diklat Calon Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (CKKPH) Angkatan IV yang terbagai dalam dua fase yaitu fase I pada tanggal 03 September s.d. 01 November 2013 sedangkan Fase 2 dilaksanakan pada tanggal 21 April s.d. 09 Juni 2014 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIIKLAT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Bagor – Jawa Barat. Setelah selesai mengikuti Diklat CKKPH di PUSDIKLAT KLHK di Bogor, sdr. Reynold Kesaulija, S.Hut.,M.Si melaporkan ke kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan dan Bupati Sorong Selatan, dengan tidak menunggu waktu yang lama dimana pada tanggal 19 Juni 2019 Wakil Bupati Sorong Selatan Bapak Samsudin Anggiluly, SE An. Bupati Sorong Selatan di Ruang Rapat Kantor Bupati Sorong Selatan melantik sdr. Reynold Kesaulija, S.Hut.,M.Si sebagai Kepala KPHP Sorong Selatan dan sdr. Yan Bonisauw sebagai Kepala SBTU KPHP Sorong Selatan.
Peresmian Kantor KPHP Sorong Selatan oleh Bupati Sorong Selatan Bapak Drs. Ottow Ihalauw (foto : reynold)
Pada tanggal 27/06/2014, Bupati Sorong Selatan Bapak Drs. Ottow Ihalauw meresmikan Kantor KPHP Sorong Selatan dan menyerahkan 1 Unit Mobil, 2 Unit Motor dan sarana prasarana KPH sebagai langkah awal operasionalisasi KPHP Sorong Selatan, dimana tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun KPHP Sorong Selatan.
Pada tahun 2014 terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi pengalihan beberapa urusan pemerintahan bidang kehutanan dari urusan pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah daerah provinsi. Untuk mendukung pelaksanaan urusan tersebut maka dilakukan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016
Tentang
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan selain yang melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/ Kota
Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. Sehingga pada tahun 2016/2017 dilakukan proses pengalihan/mutasi kepegawaian dari Kabupaten Sorong Selatan menjadi PNS Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Pada tanggal 28/04/2017 Pejabat Gubernur Papua Barat Bapak Drs. Eko Subowo, MBA menugaskan sdr. Reynold Kesaulija, S.Hut.,M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Sorong Selatan yang dituangkan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor. 821.2/23/Plt/2017. Pada tanggal 19/06/2017 dilaksanakan penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat kepada 11 Kepala Cabang Dinas Kehutanan, Kepala UPTD KPHP Sorong Selatan dan 1 Kepala UPTD KPHL Kota Sorong bertempat di ruang rapat Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat sebagai moment sejarah kehutanan di Provinsi Papua Barat dimana terjadi perubahan struktur organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dan sebagai langkah awal operasionalisasi CDK dan UPTD KPH lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bersama perangkat organisasi UPTD CDK dan KPH Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat (foto : reynold) |
Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dituangkan dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2018. Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2018, maka pada tanggal (21/11/2018) Gubernur Papua Barat Bapak Drs. Dominggus Mandacan melantik perangkat organisasi Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dan UPTD Kesatuan Pengelolan Hutan (KPH) lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.821.2-03 (30/10/2018), dimana struktur organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sorong Selatan Unit V sebagai berikut Reynold Kesaulija, S.Hut.,M.Si, sebagai Kepala KPHP, Irawati Basir, S.Hut, sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Yeremias Y. M. Thesia, S.Hut, sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan Iriani Rahalita Faot, SH, sebagai Kepala Seksi Perlindungan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Pemberdayaan Masyarakat. [NM]
No comments:
Post a Comment