Showing posts with label kph. Show all posts
Showing posts with label kph. Show all posts

Saturday, October 10, 2020

Hutan Kota di Pusat Pemerintahan Sorong Selatan : Bincang santai dengan Kepala CDK Sorong Selatan

Hutan Kota di pusat perkantoran Bupati Sorong Selatan (foto : Zulfikar M)

Sorong Selatan - Kepala UPTD Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VII Sorong Selatan, Donny Natalion Bosawer, S.Hut.,M.Sc, bercerita tentang keberadaan Hutan Kota yang berlokasi di pusat pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan (12/08/2020). 

"Boleh diceritakan sejarah pembentukan hutan kota?"

Donny Natalion Bosawer, S.Hut.,M.Sc, 
Kepala UPTD Cabang Dinas Kehutanan
Wilayah VII Sorong Selatan (foto : M. Rizky)
Terimakasih kesempatan yang diberikan untuk saya menjelaskan secara teknis hutan kota. Sebelum masuk lebih jauh, saya jelaskan sedikit sejarah hutan kota. Kenapa sampai dibentuk hutan kota? pada waktu itu pak Bupati Drs. Otto Ihalauw perintahkan kepada kami 
Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan (dimana saat sebelum adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kita masih bergabung dengan SKPD di Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan), atas arahan bapak Bupati, kita cek hutan yang berada pada areal perkantoran Bupati, kebetulan areal perkantoran Bupati itu memiliki hutan yang luas, sehingga pada saat itu saya sebagai Kabid Produksi dan RHL dan pak Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan pada saat itu pak Agustinus Wamafma, S.Hut, memerintahkan untuk kita, saya bersama-sama dengan pak Kepala KPH pada waktu itu pak Reynold Kesaulija untuk melakukan survey dan mentracking areal hutan yang berada di areal perkantoran Bupati Sorong Selatan  serta menyiapkan  draft SK hutan kota.

Jadi kedepannya perencanaan untuk areal hutan kota, kalau sudah terbit SK Bupati tentang Hutan Kota  maka tidak boleh ada bangunan-bangunan lain dalam areal hutan kota, kalau seandainya kedepannya  jumlah pegawainya bertambah, kantor harus dibuat tingkat dimana tidak boleh membuka hutan lagi, karena sudah ditetapkan dengan SK Bupati. Pada waktu itu (13/7/2015) Bapak Bupati mengeluarkan SK Hutan Kota, dengan Nomor 522/167a/1355/VII/2015 dengan luasan 25,36 Ha, dimana SK-nya masih berlaku sampai dengan sekarang 

Papan Informasi (foto : M. Rizky)
Pada waktu itu kita (Dinas Kehutanan) mengelola dengan baik, k
ita juga telah melakukan tata batas hutan kota, mamasang papan informasi atau papan penyuluhan, membuat gapura dan jalur tracking, diharapkan hutan kota digunakan sebagai areal santai dan berwisata dan lain-lain. 

Tetapi sayangnya ketika UU 23 itu berlaku, kita secara otomatis pegawai atau ASN Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan menjadi ASN pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, sehingga kami harus keluar dari kantor induk dan kami bergabung dengan Dinas Kehutanan dan menempati kantor yang sekarang kita tempati bersama-sama dengan KPH. 

"Bagaimana upaya Pemerintah agar sumber daya terjaga dengan baik ?"

Kita berupaya melakukan sinergitas dan koordinasi dalam pengawasan dan pengelolaan hutan, disini (Sorong Selatan), ada 3 UPTD dibawah Dinas Kehutanan Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur Papua Barat, yaitu  Cabang Dinas Kehutanan dengan tugas pokoknya administrasi, regulasi dan pengawasan serta ada KPHP Unit V dan KPHL Unit VI yang tugas pokoknya melakukan pengelolaan hutan pada wilayah kerjanya.

Tapi pada proses di lapangan kami bekerja sama dengan baik, dimana  ada Bakti Rimbawan di KPHP maupun KPHL tetapi juga ada Polhut dan Penyuluh di CDK. Kegiatan yang dilakukan antara lain kegiatan patroli (perlindungan hutan) dan pengawasan peredaran di pos-pos. Banyak hal yang didapat misalnya penebangan liar, tetapi kita memberikan arahan dan pembinaan kepada masyarakat untuk bisa memproses perijinan seusai aturan perundangan yang telah ditetapkan

Kendala kita di Sorong Selatan ini, areal hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) sudah sangat banyak, tetapi kadang bermasalah dengan masyarakat. Ada perusahaan kelapa sawit yang IPK tidak aktif sampai sekarang sehingga membuat masyarakat tetap mengolah kayu di wilayah itu tetapi tidak memiliki ijin dan sebagainya, sehingga harapan kami kedepan harus bekerjasama dengan dinas terkait. Kami sudah melaporkan ke bapak Kepala Dinas untuk mereview dan memeriksa kembali ijin-ijin yang telah ada, sehingga mempermudah dan meligitimasi kami dalam pengawasan. Sedangkan areal yang berada dalam areal KPHP/KPHL bisa bermitra (kemitraan kehutanan) dengan KPH agar dapat bekerja sama untuk menurunkan laju kerusakan hutan agar hutan lestari masyarakat sejahtera.

"Apa Manfaat dari Hutan Kota ?"

Gapura Hutan Kota (foto : M. Rizky)
Manfaat Hutan kota sama seperti hutan-hutan yang lain, namun secara khusus hutan kota sorong selatan telah dibuat jalur tracking agar masyarakat bisa datang dan menikmati dibawah kerindangan pohon (tidak kepanasan), menghirup oksigen dengan baik, bisa juga sebagai tempat santai dan rekreasi/wisata dan sebagainya. 

Tetapi sekarang, kami sudah tidak punya kewenangan lagi untuk hutan kota, karena itu sudah masuk dalam areal atau lokasinya Pemerintah Kabupaten. Jadi Bapak Kepala Dinas memang ada memerintahkan kepada kami untuk mencari areal baru untuk hutan kota, tetapi belum dapat sampai dengan hari ini. 

"Apa yang ingin bapak sampaikan kepada masyarakat agar dapat menjaga hutan ?"

Kami selalu menyampaikan kepada masyarakat bahwa hutan ini adalah ibu, sebelum ada apa-apa masyarakat hidup dan tinggal bersama-sama, jadi kita harapkan tetap akan menjadi ibu bagi mereka sehingga mereka bisa mengolah dengan bijak. Kadang masyarakat melihat hutan cuma kayu, tetapi kita selalu berusaha semaksimal mungkin untuk bisa memberikan pencerahan yang baik kepada mereka, agar mereka bisa mengerti dan memahami.  

Untuk lebih teknis di lapangan ada KPH, KPH sepengetahuan saya itu mempunyai resort dan mempunyai Bakti Rimbawan, dimana kami  selalu bersama mengarahkan masyarakat, tetapi kadang-kadang masyarakat mengerti cuma memanfaafkan hasil hutan (kayu) dengan alasan ekonomi dan sebagainya. 

Kami juga sebenarnya mengharapkan sekali Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan dimana selalu dalam pertemuan-pertemuan kami meminta bantuan untuk bagaimana bersama mengalihkan pemikiran masyarakat dalam memanfaatkan hasil hutan kayu itu tidak harus merusak hutan, dengan cara mengalihkan perhatian mereka dari mengolah kayu ke hasil hutan bukan kayu serta jasa lingkungan seperti yang sudah dikerjakan oleh KPHP Sorong Selatan.

Tetapi kami sangat mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan mendukung dalam hal ini instansi terkait, misalnya beberapa waktu lalu teman-teman KPHP buat tempat wisata di  Kampung Wendi, itu sempat saya lihat Bupati foto, maksud kami ketika sudah ada tempat wisata yang sudah dibuat seperti itu harus ada kerjasama yang baik dari Pemerintah Daerah misalnya akses jalan masuk harus mereka buat. Kalau Bupati berdiri di tempat yang, teman-teman buat dari papan ya? papan itu mungkin bisa ganti dengan besi atau ada tangga naik disitu kita bisa kerja sama. Sehingga masyarakat yang tadinya dia bicara kayu sudah tidak bicara kayu langsung bicara mengelola tempat wisata, tetapi juga Dinas Pariwisata misalnya promosi dan lain sebagainya.

Untuk menurunkan laju kerusakan hutan itu tidak bisa hanya kami orang Kehutanan yang mengurusnya, tetapi diharapkan semua instansi baik kami di provinsi maupun teman-teman vertikal pusat yang ada disini maupun yang paling utama adalah teman-teman kabupaten, teman-teman Bappeda maupun dinas-dinas yang bisa mendukung dan membantu Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dan kami disini sama-sama untuk menjaga hutan bersama-sama dengan masyarakat. [NM]

Hutan Kota Sorong Selatan (foto : Zulfikar M)


Sunday, October 4, 2020

Pengelolaan Sumber Daya Alam & Perhutanan Sosial berbasis Masyarakat : EcoNusa berkolaborasi dengan KPHP Sorong Selatan

Muhammad Farid, Direktur Program Yayasan EcoNusa, Kepala KPHP Sorong Selatan Reynold Kesaulija dan Yeremias Thesia Kasie. Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan KPHP Sorong Selatan (Foto : Reynold)

Sorong
- Kolaborasi merupakan kerjasama beberapa pihak untuk mencapai tujuan bersama. Khususnya dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Perhutanan Sosial berbasis masyarakat, Yayasan EcoNusa berkolaborasi dengan KPHP Sorong Selatan. Kegiatan ini diawali dengan pertemuan pendahuluan antara Yayasan EcoNusa dan KPHP Sorong Selatan di Luxio Hotel Sorong (23/09/2020)

Muhammad Farid, Direktur Program Yayasan EcoNusa menyampaikan potensi kolaborasi antara Yayasan Econusa dan KPH terkait dengan perhutanan sosial dan pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat, dengan mengintegrasi pengelolaan komoditi darat dan laut agar masyarakat asli/pribumi menjadi manajer dalam pengelolaan sumberdaya alam kedepannya. 

"Econusa sudah mengidentifikasi komoditi yang ada di laut dan di darat dengan sebaran komoditas per-kabupaten di Provinsi Papua Barat. Econusa juga memiliki 2 gudang di Kaimana dan di Sorong, juga terdapat Workshop yang berguna untuk pembelajaran packaging bagi masyarakat" kata Farid

Kepala KPHP Sorong Selatan, Reynold Kesaulija mengapresiasi kolaborasi Yayasan EcoNusa dan KPH dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat, dimana sangat penting dimulai dari perlibatan semua pihak mulai dari pemerintah sebagai pemangku kebijakan, perusahaan sebagai pemangku kepentingan bisnis dan masyarakat adat pemangku hak atas SDA serta NGO sebagai pendamping dalam proses penguatan masyarakat sipil dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. 

"KPHP Sorong Selatan telah melakukan beberapa kerjasama dengan masyarakat dan melakukan penguatan kelembagaan (KTH) melalui kegiatan pengembangan dan pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Pengelolaan Jasa Lingkungan (ekowisata). KPHP Sorsel juga memiliki Pendamping KTH, Tim GIS/Mapping dan Tim Media yang mendukung KPH dalam pengelolaan hutan, mereka siap diberdayakan dalam progres kerjasama kedepan" tutur Reynold.

Reynold mengemukakan aktivitas kegiatan Perhutanan Sosial (PS) di Kabupaten Sorong Selatan yang telah existing terdapat 2 Hutan Desa yaitu Hutan Desa Manggroholo dan Hutan Desa Sira serta ada 5 usulan kegiatan PS di wilayah areal KPHP Sorong Selatan yaitu Hutan Desa Haha, Hutan Desa Woloin, Hutan Desa Wendi, Hutan Desa Sasnek, Hutan Desa Boldon dimana SK penetapan dalam proses.

"Di Kabupaten Sorong Selatan juga terdapat beberapa konsesi korporasi (unit manajemen) yaitu Perkebunan Kelapa Sawit, IUPHHBK-HA (Sagu) dan IUPHHK-HA (HPH). Logging consession yang dimungkinkan dapat dikelola oleh masyarakat melalui skema PS yaitu Kemitraan Kehutanan (KK) pada areal IUPHHK-HA Bangun Kayu Irian (BKI) dan IUPHHK-HA Mitra Pembangunan Global (MPG) ucap Reynold.

"Sejalan dengan program dari Yayasan Econusa kemungkinan besar yang dapat dilakukan di areal KPHP Sorong Selatan Unit V yaitu Kemitraan Kehutanan (KK) pada logging consession dan Hutan Lindung (HHBK dan Jasling) dengan harapan kedepan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Alam berbasis masyarakat dapat masuk ke KPH dan melalui kemitraan dengan korporasi di wilayah KPH" ujar Farid. [NM]
Muhammad Farid, Direktur Program Yayasan EcoNusa bersama Tim KPHP Sorong Selatan  (Foto : Reynold)


Wednesday, September 30, 2020

Masih Penasaran Tentang Keseruan menjadi POLHUT ? Simak Cerita Asyik dari Koordinator POLHUT ini!

Zakarias Agurahe, SH Koordinator Polisi Kehutanan di Kabupaten Sorong Selatan (Foto : Rizky)
Sorong Selatan - Zakarias Agurahe, SH Koordinator Polisi Kehutanan (POLHUT) di Kabupaten Sorong Selatan dibawah Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bercerita tentang pengalaman dirinya sebagai Koordinator POLHUT di Kabupaten Sorong Selatan (12/08/2020). 


"Sudah berapa lama Bapak menjadi POLHUT ?" 

Dimulai dari tahun berapa? Mulai penerimaan Polisi Kehutanan mulai dari tahun 2010 sampai dengan 2020, sudah 10 tahun saya bekerja sebagai Polisi Kehutanan.


“Wow, seru sekali! Boleh diceritakan mengapa memilih menjadi POLHUT ?”

Pada waktu itu saya harus pergi dengan adanya pembentukan Polisi Kehutanan dan Pak Runaweri (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi papua Barat) waktu itu beliau masih jadi Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan mulai ambil kami sebagai peserta pembentukan Polisi Kehutanan, saat itu diminta PNS yang harus pergi bukan honorer dan disitulah kami 8 orang pergi. Saya (Zakarias Agurahe), Darius Yohanis Saupar, Barnabas Safuf, Yohanes Guraray dan Mesak Guraray, dari distrik Yulianus Blesya, itu yang kami pergi. Sampai dengan selesainya kami pulang kembali ke Sorong Selatan bertugas seperti biasa.


"Apa saja Tupoksi POLHUT ?" 

Yang menjadi tugas POLHUT adalah menjaga dan mengawasi peredaran Hasil Hutan.


"Ada nggak sih tantangan atau kendala dalam melaksanakan tugas ?" 

Kami diberikan motor Dinas roda 2 tetapi yang kami hadapi selama ini luasan hutan Kabupaten Sorong Selatan yang sedemikian luasnya, kami tidak bisa jangkaui dengan motor harus dengan mobil, tapi selama sampai hari ini kami tidak punya mobil, itu yang saya pernah alami, semua yang kami lakukan sudah benar hanya kami tidak punya senjata untuk menghadapi masyarakat di tempat yang jauh dari kota, kami harus berusaha dengan susah payah pakai parang atau sangkur.


"Kesan yang Bapak alami selama menjadi POLHUT ?" 

Terimakasih karena saya menjalankan tugas di lapangan sebagai Polisi Kehutanan sangat baik dan sangat indah pekerjaan ini. Saya bekerja sudah 10 tahun, anak-anak semua mendapatkan upah yang sederhana itu sebagai pegawai negeri yang kita tahu, itu yang mereka sudah selesai, saya manfaatkan itu sehingga anak-anak sudah berhasil semua, selesai kuliah semua sudah pulang, tinggal 3 orang perempuan 2 laki-laki 1 baru mau kuliah, perempuan 1 sudah semester 3, yang 1 masih SMA, dan sangat luar biasa saya sangat senang, akhir-akhir ini kalo memang saya pensiun terimakasih buat Dinas Kehutanan dan terimakasih juga buat Satuan Polisi Kehutanan.


“Mungkin sebagai penutup, apa yang ingin Bapak sampaikan kepada masyarakat ?”

Masyarakat agar dapat menjaga kelestarian hutan ..!!! Kami selalu sampaikan kepada masyarakat, bahwa pengurusan ijin usaha kayu harus jelas dan lengkap sehingga sampai kapan pun itu adalah tanggung jawab kami bersama........!!!! hutan adalah ibu kandung, mari kita lestarikan bersama demi masa depan anak cucu kita. [NM]


Personil KPHP Sorong Selatan bersama Polisi Kehutanan dan Tenaga Satuan Pengamanan Hutan (foto : kphp sorsel)

Pengalaman menjadi Tenaga Bakti Rimbawan : BAKRIM Garda Terdepan Pengelolaan Hutan di KPH

Tenaga Bakti Rimbawan KPHP Sorong Selatan (foto : kphp sorsel)

Sorong Selatan - Bekerja di Kehutanan dibilang penuh tantangan dan petualangan serta memilki cerita tersendiri, pada kesempatan ini Syalomi Rijoly,  M. Rizky Rizaldy R. Nazer dan Yohanis R.P. Harsono, S.Hut akan menceritakan pengalaman mereka selama menjadi Tenaga Bakti Rimbawan (BAKRIM) pada KPHP Sorong Selatan,  pada Selasa (12/08/2020). Omi, Brikiz dan Anang panggilan akrab mereka akan berbagi kisah mereka.

Omi mengawali ceritanya, saya  menjadi tenaga BAKRIM di KPHP Sorong Selatan sejak tahun 2014, kemudian di tahun 2015 ada tambahan 2 tenaga Bakti Rimbawan Anang dan Aziz, di bulan Maret ditambah lagi 2 orang lagi Bakti Rimbawan Muhammad Risky dan Frengky Kemerai.

Brikiz menjabarkan tupoksi Bakti Rimbawan yaitu sebagai tenaga teknis dan pendampingan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan atau lebih khusus di wilayah KPHP Sorong Selatan, dimana kami lebih sering terjun di lapangan.

Hal yang senada disampaikan oleh Anis dan juga ia menambahkan tantangan atau kendala dalam melaksanakan tugas sebagai bakrim yaitu terkadang dalam melaksanakan tugas yang diberikan, kita pun mendapati beberapa kendala-kendala antara lain itu dari segi akses jalan sehingga dalam perjalanan kita seringkali tersendat di perjalanan karena kondisi jalan mungkin yang berlumpur atau pun jalan-jalan yang belum di aspal, itu menjadi sebuah tantangan sehingga kita lebih kuat dalam menjalankan tugas-tugas selanjutnya. Selain kondisi jalan, kita pun mendapati kendala-kendala saat kita sampai di lokasi yang datang entah dari alam atau pun terkadang kita kena hujan atau panas, seringkali juga dari masyarakat yang mungkin melihat kita sebagai orang baru di tempat mereka sehingga kita kadang tidak di terima tapi dengan beberapa penjelasan-penjelasan dan pembicaraan-pembicaraan yang positif kami pun di terima. Jadi terkadang disaat kita mau membuka diri untuk diterima oleh masyarakat kita pun di terima dan terkadang sampai kita menginap di suatu desa atau kampung.
Patroli Pengamanan Hutan

"Kesan dan pengalaman dalam menjalankan tugas terlebih yang ditemui saat melaksanakan kegiatan dimana tugas-tugas yang diberikan kepada kami, seringkali membangun kita untuk memberikan pengalaman serta memberikan edukasi kepada kita, sehingga menambah pengetahuan kita dalam menjalankan pekerjaan-pekerjaan kita kedepannya. Tentu saja ada beberapa kegiatan yang kita lakukan, seperti pendampingan masyarakat Kelompok Tani Hutan, patroli pengamanan kawasan hutan, membersihkan persemaian ataupun melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan" ujar Anang. 

Anang menyampaikan kalau saya sendiri mempunyai keahlian lain pula dengan membuat peta sehingga saya bisa lebih mengasah lagi keterampilan saya untuk membuat peta di KPHP Sorong selatan dengan membuat beberapa peta-peta di KPHP Sorong Selatan saat menjalankan tugas di KPHP Sorong selatan. Jadi selain mengerjakan tugas kita pun mendapat tambahan pengalaman lain dengan diberikan kesempatan oleh pimpinan kita Kepala KPH untuk mengikuti diklat-diklat yang dilakukan baik itu di dalam daerah maupun di luar daerah sehingga itu juga membangun pemikiran kita dan menambahkan pengetahuan kita. Saya berterimakasih kepada Kepala KPHP Sorong Selatan yang telah memberikan kami kesempatan untuk menambah pengalaman yang lebih di KPHP Sorong selatan. Akhir kata “Pengalaman yang kita dapati di waktu tempat kiranya itu menjadi kenang-kenangan kita, seorang Rimbawan haruslah kuat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan walaupun kita ditempatkan jauh dari keluarga”.

"Untuk Rimbawan muda terlebih yang baru melangkah menjadi seorang Forester saya ingin mengingatkan akan kondisi hutan yang mengalami degradasi dan deforestasi atau mengalami kerusakan yang bertambah dari tahun ke tahun. Saya ingin menyampaikan untuk kita sebagai generasi baru mari kita tanam dan kurangi menebang agar di tahun berikutnya hutan kita tidak lagi mengalami degradasi dan deforestasi, selain itu di tengah-tengah menjalankan tugas tentu ada tantangan dan hambatan yang akan kita temui, tetapi apapun itu marilah kita hadapi dengan jiwa Rimbawan yang tegar demi kelestarian hutan kita, rumah kita" ungkap Anang. [NM]



Thursday, September 17, 2020

Spot Foto Jembatan Pandang dan Sarang Burung : Potensi Ekowisata yang menjanjikan di Kampung Wendi - Sorong Selatan

Spot foto Jembatan Pandang (foto : reynold)

Sorong Selatan - Foto selfie menjadi trend dan hits saat ini, apalagi objek wisata baru yang banyak bermunculan sekarang tampil kekinian dan berbeda. Mereka yang hobi berphoto selfie, biasanya akan berlomba menjadi pertama yang menikmati pengalaman liburan dan menikmati keindahan panorama atau landscape alam yang indah tersebut dan fotonya diunggah melalui media sosial. Pengelola ekowisata Spot Foto Jembatan Pandang dan Sarang Burung, Yeremias Krimadi menceritakan pembangunan spot foto jembatan pandang dan sarang burung yang dibangun oleh Siswa PKL SMK Kehutanan Negeri Manokwari yang di dukung oleh KPHP Sorong Selatan dan CDK Wilayah VII Sorong Selatan merupakan potensi ekowisata yang menjanjikan di Kampung Wendi Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan (27/06/2020).

Yeremias Krimadi, Pengelola ekowisata Spot Foto
Jembatan Pandang dan Sarang Burung
Yeremias mengungkapkan pembangunan lokasi ekowisata merupakan kerja sama dengan Dinas Kehutanan dalam hal ini KPHP Sorong Selatan, yang dimulai pada bulan Maret 2020 dengan adanya kegiatan PKL dari siswa SMK Kehutanan Negeri Manokwari di Kampung Wendi Distrik Sawiat dimana salah satu kegiatan yaitu pembangunan spot foto jembatan pandang dan sarang burung. 

"Tempat ini sementara dibangun dan sebagai perhatian juga untuk pemerintah daerah walaupun sederhana spot yang dibangun, tetapi cukup mempunyai perhatian dengan banyaknya kehadiran pengunjung, ke tempat ini, yang setiap harinya mereka kesini paling banyak 200 orang dan paling sedikit 100 orang. Dari pengunjung ada semacam tarif yang kami berlakukan untuk aktivitas mereka berfoto disini sebesar Rp 10.000/orang" ujar Krimadi.

Spot Foto Sarang Burung (foto : reynold)
Yeremias menyampaikan inipun bukan kegiatan yang dilakukan dari pemerintah daerah tetapi program kerja dari siswa PKL SMK Kehutanan Manokwari melalui Dinas Kehutanan terutama CDK Sorong Selatan dan KPHP Sorong Selatan melalui kebijakan untuk melaksanakan kegiatan PKL di tempat ini serta mereka melakukan pemetaan di tempat ini dan cukup memuaskan bagi kami. Dan kegiatan-kegiatan yang ada disini adalah kegiatan yg sifatnya ekowisata, karena ini tempat wisata yang artinya bahwa kegiatan yang dibangun disini akan kerja sama masyarakat dengan pemerintah terutama Dinas Kehutanan dalam hal ini KPHP Sorong Selatan untuk dijadikan sebagai kegiatan ekowisata, yang artinya bahwa masyarakat sendiri menerima, masyarakat sendiri mengelola untuk kebutuhan pribadi, kebutuhan keluarga setiap hari. 

Hal yang senada disampaikan juga oleh Kepala KPHP Sorong Selatan, Reynold Kesaulija, S.Hut.,M.Si, di Kantor KPHP Sorong Selatan “Pembangunan spot foto jembatan pandang dan sarang burung merupakan hasil kerja dari siswa SMK Kehutanan Manokwari yang melakukan Praktek di KPHP Sorong Selatan dan CDK Sorong Selatan, selain itu mereka juga membangun beberapa spot foto di sungai sefrok dan melakukan aksi peduli lingkungan dengan membersihkan sampah plastik dan kaleng di sungai sefrok dan lokasi air terjun. Harapan kami lokasi ekowisata sefrok  dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di Kampung Wendi dan untuk para pengunjung agar bersama-sama menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarang serta tidak merusak spot foto yang ada”

Siswa SMK Kehutanan Negeri Manokwari bersama personil KPHP Sorong Selatan dan Tokoh Masyarakat Kampung Persiapan Lembah Hijau (foto : Reynold)

"Sebagai harapan dari saya bahwa karena kebijakan yang dilakukan dari KPHP Sorong Selatan untuk mengembangkan ekowisata di Kampung Wendi Distrik Sawiat maka besar harapan kami untuk pemerintah daerah agar dapat menambah beberapa spot-spot foto lagi di dalam kawasan wisata ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat" ungkap Krimadi. [NM]




Wednesday, September 16, 2020

Sejarah Pembentukan KPHP Model Sorong Selatan Unit V




Kantor KPHP Sorong Selatan Unit V (foto : reynold)

Sorong Selatan - Pembentukan KPHP Model Sorong Selatan Unit V berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 744/Menhut-II/2009 tanggal (19/10/2009) tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Provinsi Papua Barat, maka Bupati Sorong Selatan mengusulkan Kepada Menteri Kehutanan untuk penetapan KPHP Model di Kabupaten Sorong Selatan dan disambut baik oleh Kementerian Kehutanan dimana pada tanggal (26/12/2012) ditetapkannya KPHP Model Sorong Selatan Selatan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. Menhut.771 /Menhut-VII/2012 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sorong Selatan (Unit V), yang terletak di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat seluas ± 283.260 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh) Hektar.

Perjalanan pembentukan KPHP Sorong Selatan diawali Sosialisasi Kebijakan Pembangunan KPH di Kabupaten Sorong Selatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dengan nara sumber dari BPKH Wilayah XVII Manokwari pada Hari Jumat (02/11/2012) di Ruang Rapat Bupati Sorong Selatan yang diikuti oleh pimpinan daerah dan pimpinan SKPD Kabupaten Sorong Selatan dimana Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menyambut baik rencana pembentukan KPHP Model Register V di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan. Pada hari Selasa (20/11/2012) di Swiss Bell Hotel Manokwari dilaksanakan Dialog Bulanan Kehutanan yang menegaskan Rencana Kegiatan BPKH Wilayah XVII Tahun 2013 untuk memfasilitasi Pembangunan dan Operasionalisasi KPHP Model Sorong Selatan Unit V.

Setelah ditetapkan wilayah KPHP Model Sorong Selatan (Unit V) oleh Menteri Kehutanan maka pada tanggal (23/01/2013) di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan dilakukan pertemuan antara BPKH Wilayah XVII Manokwari dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan yang menghasilkan kesepakataan bersama dalam pembagian tugas, peran dan fungsi guna mempercepat terbentuk dan operasionalnya KPHP Model Sorong Selatan.

Salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam mempercepat operasionalnya KPH adalah dibentuk kelembagaan melalui Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengolahan Hutan Produksi (KPHP) Model (Unit V) Pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan. Sebagai dasar dalam menjalankan pengelolaan ditingkat tapak. 

Peran aktif dari Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan dalam mengikuti pertemuan KPH ditingkat Provinsi, Regional dan Nasional dalam upaya peningkatan kapasitas SDM dan pemahaman terhadap KPH, selain itu dikirimkan Sdr. Reynold Kesaulija, S.Hut. untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (CKKPH) di Pusat Diklat Kehutanan Bogor sebagai salah satu upaya dalam menyiapkan SDM yang berkompeten dan berkualitas dalam pengelolaan hutan di KPHP Model Sorong Selatan.

Dalam penyiapan sarana dan prasarana operasional KPHP Model Sorong Selatan, BPKH Wilayah XVII Manokwari pada tahun 2013 telah membangun 1 Unit Kantor KPH lengkap dengan sarana dan prasarananya serta diserahkan 1 (satu) Unit Mobil Operasional KPH dalam menunjang kinerja dari KPHP Model Sorong Selatan. 

BPKH Wilayah XVII Manokwari juga memfasilitasi dalam penyiapan dokumen perencanaan yaitu dokumen Inventarisasi Biogeofisik KPHP Model Sorong Selatan dan Dokumen Penyusunan Tata Hutan KPHP Model Sorong Selatan. Kedua laporan ini sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (RPHJP KPHP) Model Sorong Selatan.

Kesatuan Wilayah KPHP Model Sorong berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. Menhut. 771 /Menhut-VII/2012 seluas ± 283.260 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh) Hektar. Setelah dilakukan rasionalisasi dengan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.783/ Menhut-II/2014 maka luas Areal KPHP Sorong Selatan menjadi ± 265.088.12 ha dimana Kesatuan Wilayah KPHP Model Sorong Selatan merupakan KPH lintas Kabupaten yang berada pada Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong dan dan Kabupaten Maybrat, yang secara geografis berada antara 1o21’1” - 1o46’52" Lintang Selatan (LS) dan 131o42’10” - 132o28’33" Bujur Timur (BT),

Penyiapan SDM yang akan memimpin dan menjalankan roda organisasi KPHP Sorong Selatan diawali dengan dikutsertakannya sdr. Reynold Kesaulija, S.Hut.,M.Si untuk mengikuti Diklat Calon Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (CKKPH) Angkatan IV yang terbagai dalam dua fase yaitu fase I pada tanggal 03 September s.d. 01 November 2013 sedangkan Fase 2 dilaksanakan pada tanggal 21 April s.d. 09 Juni 2014 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIIKLAT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Bagor – Jawa Barat. Setelah selesai mengikuti Diklat CKKPH di PUSDIKLAT KLHK di Bogor, sdr. Reynold Kesaulija, S.Hut.,M.Si melaporkan ke kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan dan Bupati Sorong Selatan, dengan tidak menunggu waktu yang lama dimana pada tanggal 19 Juni 2019 Wakil Bupati Sorong Selatan Bapak Samsudin Anggiluly, SE An. Bupati Sorong Selatan di Ruang Rapat Kantor Bupati Sorong Selatan melantik sdr. Reynold Kesaulija, S.Hut.,M.Si sebagai Kepala KPHP Sorong Selatan dan sdr. Yan Bonisauw sebagai Kepala SBTU KPHP Sorong Selatan. 

Peresmian Kantor KPHP Sorong Selatan oleh Bupati Sorong Selatan Bapak Drs. Ottow Ihalauw (foto : reynold)

Pada tanggal 27/06/2014, Bupati Sorong Selatan Bapak Drs. Ottow Ihalauw meresmikan Kantor KPHP Sorong Selatan dan menyerahkan 1 Unit Mobil, 2 Unit Motor dan sarana prasarana KPH sebagai langkah awal operasionalisasi KPHP Sorong Selatan, dimana tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun KPHP Sorong Selatan.

Pada tahun 2014 terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi pengalihan beberapa urusan pemerintahan bidang kehutanan dari urusan pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah daerah provinsi. Untuk mendukung pelaksanaan urusan tersebut maka dilakukan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016
 Tentang
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan selain yang melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/ Kota
Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. Sehingga pada tahun 2016/2017 dilakukan proses pengalihan/mutasi kepegawaian dari Kabupaten Sorong Selatan menjadi PNS Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Pada tanggal 28/04/2017 Pejabat Gubernur Papua Barat Bapak Drs. Eko Subowo, MBA menugaskan sdr. Reynold Kesaulija, S.Hut.,M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Sorong Selatan yang dituangkan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor. 821.2/23/Plt/2017. Pada tanggal 19/06/2017 dilaksanakan penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat kepada 11 Kepala Cabang Dinas Kehutanan, Kepala UPTD KPHP Sorong Selatan dan 1 Kepala UPTD KPHL Kota Sorong bertempat di ruang rapat Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat sebagai moment sejarah kehutanan di Provinsi Papua Barat dimana terjadi perubahan struktur organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dan sebagai langkah awal operasionalisasi CDK dan UPTD KPH lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Gubernur Papua Barat Bapak Drs. Dominggus Mandacan melantik perangkat organisasi Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dan UPTD Kesatuan Pengelolan Hutan (KPH) lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bersama perangkat organisasi UPTD CDK dan KPH
Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat (foto : reynold)

Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dituangkan dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2018. Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2018, maka pada tanggal (21/11/2018) Gubernur Papua Barat Bapak Drs. Dominggus Mandacan melantik perangkat organisasi Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dan UPTD Kesatuan Pengelolan Hutan (KPH) lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.821.2-03 (30/10/2018), dimana struktur organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sorong Selatan Unit V sebagai berikut Reynold Kesaulija, S.Hut.,M.Si, sebagai Kepala KPHP, Irawati Basir, S.Hut, sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Yeremias Y. M. Thesia, S.Hut, sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan Iriani Rahalita Faot, SH, sebagai Kepala Seksi Perlindungan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Pemberdayaan Masyarakat. [NM]