Saturday, October 10, 2020

Hutan Kota di Pusat Pemerintahan Sorong Selatan : Bincang santai dengan Kepala CDK Sorong Selatan

Hutan Kota di pusat perkantoran Bupati Sorong Selatan (foto : Zulfikar M)

Sorong Selatan - Kepala UPTD Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VII Sorong Selatan, Donny Natalion Bosawer, S.Hut.,M.Sc, bercerita tentang keberadaan Hutan Kota yang berlokasi di pusat pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan (12/08/2020). 

"Boleh diceritakan sejarah pembentukan hutan kota?"

Donny Natalion Bosawer, S.Hut.,M.Sc, 
Kepala UPTD Cabang Dinas Kehutanan
Wilayah VII Sorong Selatan (foto : M. Rizky)
Terimakasih kesempatan yang diberikan untuk saya menjelaskan secara teknis hutan kota. Sebelum masuk lebih jauh, saya jelaskan sedikit sejarah hutan kota. Kenapa sampai dibentuk hutan kota? pada waktu itu pak Bupati Drs. Otto Ihalauw perintahkan kepada kami 
Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan (dimana saat sebelum adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kita masih bergabung dengan SKPD di Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan), atas arahan bapak Bupati, kita cek hutan yang berada pada areal perkantoran Bupati, kebetulan areal perkantoran Bupati itu memiliki hutan yang luas, sehingga pada saat itu saya sebagai Kabid Produksi dan RHL dan pak Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan pada saat itu pak Agustinus Wamafma, S.Hut, memerintahkan untuk kita, saya bersama-sama dengan pak Kepala KPH pada waktu itu pak Reynold Kesaulija untuk melakukan survey dan mentracking areal hutan yang berada di areal perkantoran Bupati Sorong Selatan  serta menyiapkan  draft SK hutan kota.

Jadi kedepannya perencanaan untuk areal hutan kota, kalau sudah terbit SK Bupati tentang Hutan Kota  maka tidak boleh ada bangunan-bangunan lain dalam areal hutan kota, kalau seandainya kedepannya  jumlah pegawainya bertambah, kantor harus dibuat tingkat dimana tidak boleh membuka hutan lagi, karena sudah ditetapkan dengan SK Bupati. Pada waktu itu (13/7/2015) Bapak Bupati mengeluarkan SK Hutan Kota, dengan Nomor 522/167a/1355/VII/2015 dengan luasan 25,36 Ha, dimana SK-nya masih berlaku sampai dengan sekarang 

Papan Informasi (foto : M. Rizky)
Pada waktu itu kita (Dinas Kehutanan) mengelola dengan baik, k
ita juga telah melakukan tata batas hutan kota, mamasang papan informasi atau papan penyuluhan, membuat gapura dan jalur tracking, diharapkan hutan kota digunakan sebagai areal santai dan berwisata dan lain-lain. 

Tetapi sayangnya ketika UU 23 itu berlaku, kita secara otomatis pegawai atau ASN Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan menjadi ASN pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, sehingga kami harus keluar dari kantor induk dan kami bergabung dengan Dinas Kehutanan dan menempati kantor yang sekarang kita tempati bersama-sama dengan KPH. 

"Bagaimana upaya Pemerintah agar sumber daya terjaga dengan baik ?"

Kita berupaya melakukan sinergitas dan koordinasi dalam pengawasan dan pengelolaan hutan, disini (Sorong Selatan), ada 3 UPTD dibawah Dinas Kehutanan Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur Papua Barat, yaitu  Cabang Dinas Kehutanan dengan tugas pokoknya administrasi, regulasi dan pengawasan serta ada KPHP Unit V dan KPHL Unit VI yang tugas pokoknya melakukan pengelolaan hutan pada wilayah kerjanya.

Tapi pada proses di lapangan kami bekerja sama dengan baik, dimana  ada Bakti Rimbawan di KPHP maupun KPHL tetapi juga ada Polhut dan Penyuluh di CDK. Kegiatan yang dilakukan antara lain kegiatan patroli (perlindungan hutan) dan pengawasan peredaran di pos-pos. Banyak hal yang didapat misalnya penebangan liar, tetapi kita memberikan arahan dan pembinaan kepada masyarakat untuk bisa memproses perijinan seusai aturan perundangan yang telah ditetapkan

Kendala kita di Sorong Selatan ini, areal hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) sudah sangat banyak, tetapi kadang bermasalah dengan masyarakat. Ada perusahaan kelapa sawit yang IPK tidak aktif sampai sekarang sehingga membuat masyarakat tetap mengolah kayu di wilayah itu tetapi tidak memiliki ijin dan sebagainya, sehingga harapan kami kedepan harus bekerjasama dengan dinas terkait. Kami sudah melaporkan ke bapak Kepala Dinas untuk mereview dan memeriksa kembali ijin-ijin yang telah ada, sehingga mempermudah dan meligitimasi kami dalam pengawasan. Sedangkan areal yang berada dalam areal KPHP/KPHL bisa bermitra (kemitraan kehutanan) dengan KPH agar dapat bekerja sama untuk menurunkan laju kerusakan hutan agar hutan lestari masyarakat sejahtera.

"Apa Manfaat dari Hutan Kota ?"

Gapura Hutan Kota (foto : M. Rizky)
Manfaat Hutan kota sama seperti hutan-hutan yang lain, namun secara khusus hutan kota sorong selatan telah dibuat jalur tracking agar masyarakat bisa datang dan menikmati dibawah kerindangan pohon (tidak kepanasan), menghirup oksigen dengan baik, bisa juga sebagai tempat santai dan rekreasi/wisata dan sebagainya. 

Tetapi sekarang, kami sudah tidak punya kewenangan lagi untuk hutan kota, karena itu sudah masuk dalam areal atau lokasinya Pemerintah Kabupaten. Jadi Bapak Kepala Dinas memang ada memerintahkan kepada kami untuk mencari areal baru untuk hutan kota, tetapi belum dapat sampai dengan hari ini. 

"Apa yang ingin bapak sampaikan kepada masyarakat agar dapat menjaga hutan ?"

Kami selalu menyampaikan kepada masyarakat bahwa hutan ini adalah ibu, sebelum ada apa-apa masyarakat hidup dan tinggal bersama-sama, jadi kita harapkan tetap akan menjadi ibu bagi mereka sehingga mereka bisa mengolah dengan bijak. Kadang masyarakat melihat hutan cuma kayu, tetapi kita selalu berusaha semaksimal mungkin untuk bisa memberikan pencerahan yang baik kepada mereka, agar mereka bisa mengerti dan memahami.  

Untuk lebih teknis di lapangan ada KPH, KPH sepengetahuan saya itu mempunyai resort dan mempunyai Bakti Rimbawan, dimana kami  selalu bersama mengarahkan masyarakat, tetapi kadang-kadang masyarakat mengerti cuma memanfaafkan hasil hutan (kayu) dengan alasan ekonomi dan sebagainya. 

Kami juga sebenarnya mengharapkan sekali Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan dimana selalu dalam pertemuan-pertemuan kami meminta bantuan untuk bagaimana bersama mengalihkan pemikiran masyarakat dalam memanfaatkan hasil hutan kayu itu tidak harus merusak hutan, dengan cara mengalihkan perhatian mereka dari mengolah kayu ke hasil hutan bukan kayu serta jasa lingkungan seperti yang sudah dikerjakan oleh KPHP Sorong Selatan.

Tetapi kami sangat mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan mendukung dalam hal ini instansi terkait, misalnya beberapa waktu lalu teman-teman KPHP buat tempat wisata di  Kampung Wendi, itu sempat saya lihat Bupati foto, maksud kami ketika sudah ada tempat wisata yang sudah dibuat seperti itu harus ada kerjasama yang baik dari Pemerintah Daerah misalnya akses jalan masuk harus mereka buat. Kalau Bupati berdiri di tempat yang, teman-teman buat dari papan ya? papan itu mungkin bisa ganti dengan besi atau ada tangga naik disitu kita bisa kerja sama. Sehingga masyarakat yang tadinya dia bicara kayu sudah tidak bicara kayu langsung bicara mengelola tempat wisata, tetapi juga Dinas Pariwisata misalnya promosi dan lain sebagainya.

Untuk menurunkan laju kerusakan hutan itu tidak bisa hanya kami orang Kehutanan yang mengurusnya, tetapi diharapkan semua instansi baik kami di provinsi maupun teman-teman vertikal pusat yang ada disini maupun yang paling utama adalah teman-teman kabupaten, teman-teman Bappeda maupun dinas-dinas yang bisa mendukung dan membantu Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dan kami disini sama-sama untuk menjaga hutan bersama-sama dengan masyarakat. [NM]

Hutan Kota Sorong Selatan (foto : Zulfikar M)


No comments:

Post a Comment